oleh

Apresiasi Pihak Kepolisian Terhadap Masa Persis

Bandung – hayatuna.net, 23 Agustus 2018 bertempat di Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1 Khusus, pukul 11:01 WIB tepatnya pasca Hakim menjatuhkan vonis kepada terdakwa yaitu Asep Maftuh atas kasus pembunuhan (yang pada akhirnya jatuh kepada pasal penganiayaan (Pasal 351)) Ustadz Prawoto (Allahuyarham) dijerat hukuman penjara selama 6 Tahun 5 Bulan menjadi 7 Tahun.

Jamiyyah Persatuan Islam sangat kecewa dengan hasil keputusan hakim, hingga jerit tangis serta teriakan masa memenuhi ruang persidangan, menunjukan ketidakterimaan terkait hasil yang tidak sebanding dengan nyawa yang telah hilang.

Nofal SH-Wakapolsek Bandung Wétan yang ditugaskan sebagai pengendali & pengamanan sidang kasus penganiayaan Ustadz Prawoto (Allahuyarham) menyampaikan rasa terimakasih kepada masa yang dikerahkan oleh PERSIS.

“Sah-sah saja ketika ada suatu persidangan lalu pihak korban mendatangkan masa, apalagi masa yang datang dari PERSIS sangat TERTIB dari mulai awal adanya sidang sampai sekarang selesai, suasana damai, tenang, sehingga polisi pun tidak berbelit untuk melakukan pengamanan. Komunikasi dari awal akan mendatangkan masa sangat baik dengan pihak kepolisian. Bahkan kami telah menganggap bahwa PERSIS merupakan mitra kami.” Tutur Pak Nofal.

“Apabila saya memberikan tanggapan terkait hasil keputusan sidang, memang, tidak ada yang puas dengan hasil keputusan sidang, pasti hal tersebut pula dirasakan oleh masa yang datang dari PERSIS, apabila merasa demikian, maka saya sarankan untuk mengajukan dengan upaya melalui jalan hukum kembali, karena begitulah rentetan perjalanan hukum di Negeri kita.” Pesan beliau.

Semoga, keadilan di Negeri ini mampu dirasakan oleh segenap elemen Bangsa. Bukan hanya dapat dirasakan oleh sederet elit saja.

(fitri/kh)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *